Latar belakang
Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan moral terdiri
dari dua kata, yaitu pendidikan dan Kewarganegaraan. Pendidikan kewarganegaraan
dijadikan bahan dalam pembelajaran
pendidikan pancasila dan kewarganegaraan.
Banyak pengertian pendidikan
menurut para ahli. Diantara banyak pengertian tersebut diketengahkan sebagai
berikut:
1.
Menurut
UU sisdiknas No.20 Tahun 2003 Bab 1 Pasal 1 mengatakan: “Pendidikan adalah
usaha sadar dan terencanna untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didiik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya
,masyarakat,bangsa dan Negara.
2.
Menurut
Carter v.Good(1997) pendidikan adalah proses perkembangan kecakapan seseorang
dalam bentuk sikap dan perilaku yang berlaku dalam masyarakatnya.
Dari beberapa pendapat diatas
dapat disimpulkan bahwa: Pendidikan mengandung tujuan yang ingin dicapai, yaitu
membentuk kemampuan individu mengembangkan dirinya yang kemampuan-kemampuan
dirinya berkembang sehingga bermanfaat untuk kepentingan hidupnya sebagai
seorang individu, maupun sebagai warga negara dan warga masyarakat.
Dalam
pendidikan nilai moral Pendidikan Kewarganegaraan meliputi:
·
Batasan – batasan nilai moral
Pendidikan nilai
moral berkaitan erat dengan kebaikan, yang ada dalam sesuatu objek – subjek.
Boleh jadi sesuatu objek – subjek itu baik tetapi tidak bernilai bagi
seseorang dalam suatu konteks peristiwa
tertentu.
·
Pandangan Masyrakat Tentang Nilai/Moral
Dalam suatu
masyarakat yang majemuk dan berkembang terdapat berbagai pandangan tentang
nilai. Sehingga seringkali terjadi kerancuan dan penyimpangan tentang pemaknaan
nilai yang sesungguhnya (the alse sense of normally). Sehingga kerap terjadi
berbagai kelompok, golongan, dan bangsa “menginjak – injak nilai” yang mestinya
dihormati dengan dalih yang “indah- indah”.
Sebaliknya, orang menuntut hak dan
kebebasan pribadinya yang terlampau tinggi. Sehingga mengganggu hak asasi orang
lain, kebebasan orang lain, sehingga terjadi.
·
Makna Pendidikan Moral
Makna
“pendidikan moral” adalah bertujuan membantu peserta didik untuk mengenali
nilai – nilai dan menempatkannya secara integral dalam konteks keseluruhan
hidupnya. Pendidikan semacam ini semakin penting dan menempati posisi sentral
karena tingkat kadar persatuan dan kesatuan terutama yang berkaitan dengan
kesadaran akan nilai – nilai dalam masyarakat cenderung pudar.
Pengertian Negara
Negara merupakan
organisasi diantara sekelompok/beberapa kelompok manusia yang bersama-sama
mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya pemerintahan yang
mengurus tata tertib.
Terdapat
beberapa pendapat mengenai pengertian negara yaitu:
·
George Gelinek
Negara adalah
organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berkediaman dalam wilayah
tertentu.
·
Kranenburg
Negara adalah
suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsa
sendiri.
·
G. Pringgodigdo, SH
Negara adalah
suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi
persyaratan atau unsure unsure, yaitu harus ada pemerintahan yang berdaulat,
wilayah tertentu dan rakyat yang hidup dengan teratur sehingga merupakan suatu
bangsa.
Menurut kamus
lengkap Bahasa Indonesia, Negara diartikan
sebagai organisasi dalam suatu wilayah tertentu yang diatur oleh kekuasaan
tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.
Negara merupakan
integrasi antara pemerintah dan rakyatnya(Integralisme). Terdiri atas tiga
unsur terbentuknya suatu negara, yaitu
1. Rakyat yaitu masyarakat atau
warga negara,
2. Wilayah,
3. Pemerintahan.
Pengertian
Bangsa
Bangsa merupakan kumpulan manusia
yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi.
Bangsa (nation) atau nasional, nasionalitas atau kebangsaan, nasionalisme atau
paham kebangsaan. Para pakar di bidang Politik, Sosiologi, dan Antropologi
sering tidak sependapat mengenai makna istilah-istilah tersebut. Dikarenakan
semua istilah tersebut dalam kajian sejarah terbukti mengandung konsep-konsep
yang sulit untuk dirumuskan.
Selain istilah bangsa, dalam Bahasa Indonesia,
menggunakan istilah nasional, nasionalisme yang diturunkan dari kata asing
“nation” yang bersinonim dengan kata bangsa. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa
dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena
kebangsaan tetap aktual hingga saat ini. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa
dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena
kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai
istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya
diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur : Satu kesatuan bahasa, satu
kesatuan daerah, satu kesatuan ekonomi, satu Kesatuan hubungan ekonomi dan satu
kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu
yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan
kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban
untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga
negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua
itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan
hak daripada kewajiban.
Beberapa contoh hak dan kewajiban sebagai warga negara
Hak Warga Negara Indonesia :
·
Hak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
·
Hak untuk hidup dan mempertahankan
kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup
dan kehidupannya.”(pasal 28A).
·
Hak untuk membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
·
Hak atas kelangsungan hidup.
“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
·
Wajib menaati hukum dan
pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
·
Wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
·
Wajib menghormati hak asasi
manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib
menghormati hak asai manusia orang lain
Pengertian Demokrasi
Beberapa
pendapat mengenai arti dari demokrasi yaitu:
·
International
commission of jurist
Demokrasi
adalah suatu bentuk pemerintahan yang menjamin hak untuk membuat keputusan
politik diselenggarakan oleh warga negara melalui wakil yang terpilih dan
bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu pemilu yang bebas.
·
Carol
C. Gould
Demokrasi
adalha suatu bentuk pemerintahan yang didalamnya rakyat memerintah sendiri,
baik melalui pertisipasi langsung dalam merumuskan keputusan-keputusan yang
mempengaruhi mereka maupun dengan cara memilih wakil-wakil mereka.
Macam-macam
demokrasi:
Ditinjau
dari penyaluran kehendak rakyat:
a.
Demokrasi
langsung (direct democracy) : sistem demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat
dalam mengambil keputusan serta dalam penyampaian kehendak/aspirasinyasecara
lansung.
b.
Demokrasi
tidak langsung (indirect democracy): sistem demokrasi yang tidak melibatkan
seluruh rakyat dalam mengambil keputusan, melainkan memberikan kepercayaan
kepada wakilnya yang duduk dalam lembaga
perwakilan rakyat. Demokrasi tidak langsung atau disebut juga demokrasi
perwakilan.
Peran
Sebagai Warga Negara
1.
Ikut
berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan
kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
2.
Menjunjung
tinggi hukum dan pemerintahan.
3.
Berpartisipasi
aktif dalam pembangunan nasional.
4.
Memberikan
bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir
miskin.
5.
Menjaga
kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
6.
Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan
takwa.
7.
Menciptakan kerukunan umat beragama.
8.
Ikut
serta memajukan pendidikan nasional
9.
Merubah
budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
10.
Memelihara
nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
11.
Mempertahankan
kemerdekaan dan kedaulatan negara
12. Menjaga keselamatan
bangsa dari segala macam ancaman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar